Langsung ke konten utama

Keselamatan dan Tindakan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Utamakan keselamatan! Kita selalu mendengar dan membaca slogan tersebut di banyak tempat bukan? Begitu juga dengan plang gambar yang menunjukkan berbagai perintah ataupun peringatan mengenai bahaya atau cara mencegah terjadinya kecelakaan kerja.  Hampir di setiap tempat umum, lokasi kerja maupun bengkel membuat slogan yang intinya meminta semua orang mengutamakan keselamatan kerja. Hal ini karena keselamatan dalam bekerja merupakan hal penting melebihi pencapaian atau keuntungan sebuah perusahaan.



Baiklah mari sekarang kita bahas mengenai keselamatan kerja yang dikenal dengan K3.

Apakah K3 itu? . K3 merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja. K3 mencakup kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja

1. Kesehatan kerja
Adalah suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah       pencemaran di sekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungannya)

2. Keselamatan kerja
Adalah upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar      dari kecelakaan, termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta hasil produksinya

3. Keamanan kerja
Adalah upaya agar pekerja merasa tentram dan aman ditempat kerjanya.


Tujuan dari K3 ini adalah :
1. Melindungi Tenaga Kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada di  tempat dan di sekitar pekerjaan itu.
3. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendaya gunaan secara aman, efisien dan efektif.
4. Menjaga keamanan hasil produksi. Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit dari kecelakaan akibat kerja.


UU yang mengatur tentang K3 ini :

Undang-undang nomor 14 tahun 1969 pasal 9 mengutarakan bahwa :
“ Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama “.



Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja berisi syarat keselamatan kerja, yaitu :
a.    Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b.    Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c.     Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d.    Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
         kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e.    Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f.      Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g.    Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar laut atau radiasi, suara dan getaran.
h.    Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.      Menyelenggarakan suhu udara yang baik.
k.     Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
l.      Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
m.   Memperoleh keserasian antara proses kerja.
n.    Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
o.    Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
p.    Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
q.    Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
r.     Mencegah terkena aliran listrik.
s.     Menyesuaikan dan menyempurkan pengamatan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya mencegah bertambah tinggi.



Penyebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja :

a). Kesalahan lingkungan tempat kerja, seperti adanya susunan tata ruang 
         yang membahayakan.
    b). Perlengkapan dan material yang membahayakan, seperti material yang 
         kasar dan tajam, konstruksi kurang sempurna.
    c). Penggunaan peralatan yang tidak berpengalaman secara sempurna.
d). Penggunaan bahan yang berbahaya seperti bahaya racun atau bahan   yang  merusak organ tubuh.
    e). Manusianya sendiri, seperti sifat mental, pengetahuan dan keterampilan
         serta sikap yang tidak menunjang.


Bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan di lingkungan kerja

Apakah bahaya itu ?
Bahaya adalah sumber potensial kerusakan/kerugian atau merupakan situasi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian.

Setiap pekerjaan mengandung resiko. Apakah resiko itu ?
Resiko berarti kemungkinan dan konsekuensi terjadinya luka atau sakit.

Setiap industri memeliki potensi akan terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja. Namun demikian peraturan telah meminta agar setiap industri mengantisipasi dan meminimalkan bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan atau terancamnya keselamatan seseorang baik yang ada dalam lingkungan industri itu sendiri ataupun bagi masyarakat di sekitar industri.


Macam-macam jenis bahaya :
   a. Bahaya fisik         :  kebisingan, vibrasi, temperatur dll.
   b. Bahaya kimia       :  korosif, oksidasi, karsigonesitas, ledakan 
                                                      c. Bahaya Biologi     :  yang disebabkan oleh virus, jamur, bakteri.
                                                     d. Bahaya ergonomi :  tata letak
        e. Bahaya psikologi  :  stress kerja, beban kerja dll.      


Bahaya di tempat kerja dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu :

1. Mesin dan peralatan
Mesin tanpa alat pelindung /pengaman, penggunaan peralatan yang tidak tepat, peralatan yang desainnya kurang tepat dan tidak bnerada dalam kondisi baik, peralatan yang mempunyai bagian yang tajam, peralatan dengan hubungan listrik yang salah.

2. Lingkungan Kerja fisik

Lantai yang tidak licin atau rata, area tempat berjalan yang kotor, ketidak rapihan dan ketidakbersihan, jalan keluar yang terhalang, kebisingan yang mengganggu, penerangan yang tidak memadai, kualitas udara dan ventilasi yang buruk, udara yang terlalu panas atau dingin, berdebu, berasap/bau.


3. Pekerja dan tugasnya

Kelelahan, stres, kurang berpengalaman, semangat kerja, pelecehan, diskriminasi, pertambahan jam kerja tanpa istirahat yang cukup, gerakan pindah yang berulang, posisi kerja dan cara mengangkat barang yang tidak benar.


4. Organisasi
Kurangnya kebjakan dan prosedur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yang sesuai, pelatihan yang memadai, jadwal pelatihan yang tidak sesuai


Komentar

  1. numpang promote ya min ^^
    Hayyy guys...
    sedang bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
    dari pada bosan hanya duduk sambil nonton tv sebaiknya segera bergabung dengan kami
    di DEWAPK agen terpercaya di tunggu lo ^_^

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYELESAIAN TEPI BUSANA : DEPUN, SERIP, ROMPOK DAN KELIM

P enyelesaian tepi pakaian adalah salah satu teknik menjahit yang bertujuan untuk menghasilkan produk busana yang berkualitas, rapi dan indah. Penyelesaian tepi pakaian dapat berupa depun, serip, rompok dan kelim. 1 D epun adalah penyelesain tepi yang letaknya berada pada bagian dalam/buruk busana dengan lapisan bentuk atau kumai serong. Depun digunakan untuk menyelesaikan tepi pakaian seperti garis leher dan kerung lengan agar tidak bertiras dan lebih rapi. Bahan yang digunakan untuk depun haruslah bahan yang sama dengan bahan utama. Pembuatan depun dibagi menjadi 2, ada yang disambung dengan vuring ada yang tidak. Depun yang tidak disambung dengan vuring diselesaikan dengan jahit tangan menggunakan sum sembunyi.  S erip adalah penyelesaian tepi yang letaknya berada pada bagian luar / baik busana. Serip digunakan untuk menyelesaikan pinggiran busana seperti garis leher, kerung lengan, ujung lengan atau ujung rok.   Selain digunakan untuk menyelesaikan pinggiran busana serip juga

Jenis Marker Layout - Pembuatan Busana Industri

Penetapan jenis marker didasarkan pada motif kain (polos, garis, atau motif), lebar kain dan karakteristik kain. Jenis marker antara lain Solid Marker, One Way Marker, Two Way Marker, One Each Way Marker, Special Marker Block Marker 1. Solid Marker Solid Marker adalah semua pola dapat ditempatkan pada posisi bebas (arah lusi, pakan, maupun serong) tidak perlu mempertimbangkan jenis komponen garment. Jenis marker ini biasanya digunakan untuk jenis kain polos. 2. One Way Marker One Way Marker adalah semua pola dalam marker diletakan satu arah, dimana letak pola arahnya tidak boleh berlawanan. Biasanya marker ini digunakan untuk jenis kain corduroy, atau untuk jenis motif kain bunga border print,fabric one facing direction. 3. Two Way Marker TwoWay Marker adalah peletakan poladalam marker dapat dilakukan dua arah. Biasanya marker ini digunakan untuk jenis kain yang mempunyaidesigndenganrepeatyangsimetris. 4. One Each Way Marker Pengertian dari one each marker adalah pel

Macam-macam Pola Dasar Teknik Konstruksi

Definisi Pola merupakan potongan-potongan kertas yang berupa prototipe bagian-bagian pakaian atau produk jahit menjahit. Pola dijadikan contoh agar tidak terjadi kesalahan sewaktu menggunting kain. Pengertian pola dalam bidang jahit menjahit adalah potongan kain atau kertas yang dipakai sebagai contoh untuk membuat pakaian. Pola dapat juga dikatakan sebagai jiplakan bentuk badan yang biasa dibuat dari kertas, yang nanti dipakai sebagai contoh untuk menggunting pakaian seseorang, jiplakan bentuk badan ini disebut pola dasar. Pola  konstruksi  adalah  pola  dasar  yang  dibuat  berdasarkan ukuran badan si pemakai, dan digambar dengan perhitungan secara matematika sesuai dengan sistem pola konstruksi masing-masing. Pembuatan pola konstruksi lebih rumit dari pada pola standar disamping itu juga memerlukan waktu yang lebih lama, tetapi hasilnya lebih baik dan sesuai dengan bentuk tubuh si pemakai. Pola dasar pakaian wanita terdiri dari: a) Pola dasar badan muka dan belakang (pola