Utamakan keselamatan! Kita selalu mendengar dan membaca slogan tersebut di banyak tempat bukan? Begitu juga dengan plang gambar yang menunjukkan berbagai perintah ataupun peringatan mengenai bahaya atau cara mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Hampir di setiap tempat umum, lokasi kerja maupun bengkel membuat slogan yang intinya meminta semua orang mengutamakan keselamatan kerja. Hal ini karena keselamatan dalam bekerja merupakan hal penting melebihi pencapaian atau keuntungan sebuah perusahaan.
Baiklah mari sekarang kita bahas mengenai keselamatan kerja yang dikenal dengan K3.
Apakah K3 itu? . K3 merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja. K3 mencakup kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja
Tujuan dari K3 ini adalah :
1. Melindungi Tenaga Kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada di tempat dan di sekitar pekerjaan itu.
3. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendaya gunaan secara aman, efisien dan efektif.
4. Menjaga keamanan hasil produksi. Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit dari kecelakaan akibat kerja.
UU yang mengatur tentang K3 ini :
Penyebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja :
Bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan di lingkungan kerja
Apakah bahaya itu ?
Setiap pekerjaan mengandung resiko. Apakah resiko itu ?
Setiap industri memeliki potensi akan terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja. Namun demikian peraturan telah meminta agar setiap industri mengantisipasi dan meminimalkan bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan atau terancamnya keselamatan seseorang baik yang ada dalam lingkungan industri itu sendiri ataupun bagi masyarakat di sekitar industri.
Macam-macam jenis bahaya :
a. Bahaya fisik : kebisingan, vibrasi, temperatur dll.
Bahaya di tempat kerja dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu :
1. Mesin dan peralatan
Mesin tanpa alat pelindung /pengaman, penggunaan peralatan yang tidak tepat, peralatan yang desainnya kurang tepat dan tidak bnerada dalam kondisi baik, peralatan yang mempunyai bagian yang tajam, peralatan dengan hubungan listrik yang salah.
2. Lingkungan Kerja fisik
3. Pekerja dan tugasnya
4. Organisasi
Kurangnya kebjakan dan prosedur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yang sesuai, pelatihan yang memadai, jadwal pelatihan yang tidak sesuai
Baiklah mari sekarang kita bahas mengenai keselamatan kerja yang dikenal dengan K3.
Apakah K3 itu? . K3 merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja. K3 mencakup kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja
1. Kesehatan kerja
Adalah suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya
(masyarakat dan lingkungannya)
2. Keselamatan kerja
Adalah
upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan, termasuk juga untuk
menyelamatkan peralatan serta hasil produksinya
3. Keamanan kerja
Adalah upaya agar pekerja merasa tentram dan
aman ditempat kerjanya.
Tujuan dari K3 ini adalah :
1. Melindungi Tenaga Kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada di tempat dan di sekitar pekerjaan itu.
3. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendaya gunaan secara aman, efisien dan efektif.
4. Menjaga keamanan hasil produksi. Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit dari kecelakaan akibat kerja.
UU yang mengatur tentang K3 ini :
Undang-undang nomor 14 tahun 1969 pasal 9 mengutarakan bahwa :
“ Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan,
kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan
martabat manusia dan moral agama “.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan
kerja berisi syarat keselamatan kerja, yaitu :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
kebakaran
atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luaskan suhu, kelembaban,
debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar laut atau radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i. Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai.
j. Menyelenggarakan suhu udara yang baik.
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
m. Memperoleh keserasian antara proses kerja.
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang.
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
p. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
q. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
r. Mencegah terkena aliran listrik.
s. Menyesuaikan dan menyempurkan pengamatan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya mencegah bertambah tinggi.
Penyebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja :
a). Kesalahan lingkungan tempat kerja,
seperti adanya susunan tata ruang
yang membahayakan.
b). Perlengkapan dan material yang membahayakan, seperti material
yang
kasar dan tajam, konstruksi kurang sempurna.
c). Penggunaan peralatan yang tidak berpengalaman secara sempurna.
d). Penggunaan bahan yang berbahaya seperti
bahaya racun atau bahan yang merusak organ tubuh.
e). Manusianya sendiri, seperti sifat mental, pengetahuan dan
keterampilan
serta sikap yang tidak menunjang.
Bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan di lingkungan kerja
Apakah bahaya itu ?
Bahaya adalah sumber potensial kerusakan/kerugian atau merupakan
situasi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian.
Resiko
berarti kemungkinan dan konsekuensi terjadinya luka atau sakit.
Setiap industri memeliki potensi akan terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja. Namun demikian peraturan telah meminta agar setiap industri mengantisipasi dan meminimalkan bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan atau terancamnya keselamatan seseorang baik yang ada dalam lingkungan industri itu sendiri ataupun bagi masyarakat di sekitar industri.
Macam-macam jenis bahaya :
a. Bahaya fisik : kebisingan, vibrasi, temperatur dll.
b. Bahaya kimia :
korosif, oksidasi, karsigonesitas, ledakan
c. Bahaya Biologi :
yang disebabkan oleh virus, jamur, bakteri.
d. Bahaya ergonomi : tata letak
e. Bahaya
psikologi : stress kerja, beban kerja dll.
Bahaya di tempat kerja dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu :
1. Mesin dan peralatan
Mesin tanpa alat pelindung /pengaman, penggunaan peralatan yang tidak tepat, peralatan yang desainnya kurang tepat dan tidak bnerada dalam kondisi baik, peralatan yang mempunyai bagian yang tajam, peralatan dengan hubungan listrik yang salah.
2. Lingkungan Kerja fisik
Lantai yang tidak
licin atau rata, area tempat berjalan yang kotor, ketidak rapihan dan
ketidakbersihan, jalan keluar yang terhalang, kebisingan yang mengganggu,
penerangan yang tidak memadai, kualitas udara dan ventilasi yang buruk, udara
yang terlalu panas atau dingin, berdebu, berasap/bau.
3. Pekerja dan tugasnya
Kelelahan, stres,
kurang berpengalaman, semangat kerja, pelecehan, diskriminasi, pertambahan jam
kerja tanpa istirahat yang cukup, gerakan pindah yang berulang, posisi kerja
dan cara mengangkat barang yang tidak benar.
4. Organisasi
Kurangnya kebjakan dan prosedur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yang sesuai, pelatihan yang memadai, jadwal pelatihan yang tidak sesuai
p
BalasHapusnumpang promote ya min ^^
BalasHapusHayyy guys...
sedang bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
dari pada bosan hanya duduk sambil nonton tv sebaiknya segera bergabung dengan kami
di DEWAPK agen terpercaya di tunggu lo ^_^